coba-coba



BPR DAN BPRS
Menurut UU no.10 tahun 1998 BPR adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan BPRS menurut UU perbankan no 7 tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk  lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU perbankan no.8 tahun 1998 disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam teknisnya BPR syariah bisa diartikan lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional yang operasinya menggunakan prinsip syariah.
Sejarah berdirinya BPRS  dipengaruhi dari banyaknya minat masyarakat terhadap kebutuhan akan  kredit, pinjam-meminjam di wilayah pedesaan, di wilayah daerah terpencil dan pelosok. Sebelumnya memang sudah ada lembaga yang memfasilitasi perkreditan masyarakat diantaranya Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Lembaga Perkreditan Desa (LKD) dan lainnya. Saat itu beriringan juga muncul bank muamalat, bank yang pertama syariah, dan bank tersebut belum sepenuhnya mencakup seluruh wilayah  terutama di kabupaten, kecamatan dan desa. Sehingga banyak pemikiran bahwa kita harus menjalankan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan agama islam. Sebagai langkah awal akhirnya ditetapkan tiga lokasi berdirinya BPR syariah, yaitu : PT BPR Dana Mardhatillah, kecamatan Margahayu, Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera, kecamatan Padalarang, Bandung, PT BPR Amanah Rabbaniyah, kecamatan Banjaran, Bandung. Ketiga BPR tersebut akhirnya mendapat izin Menteri Keuangan RI tanggal 8 oktober 1990 telah mendapat prinsip Menteri Keuangan RI. Selanjutnya, berkat bantuan technical assistence penuh dari Bank Bukopin cabang Bandung yang memperlancar penyelenggaraan pelatihan dan pertemuan para pakar perbankan pada tanggal 25 juli 1991 berdirinya BPR syariah sebagaimana yang tertuang dalam proposal pendiriannya, telah mendapat ijin usaha dari menteri keuangan RI.
Jika ingin mendirikan BPR/BPRS kita harus mempunyai modal uang yang halal dan mendapatkan izin dari BI, kita harus mengajukan persetujuan prinsip diantaranya mencakup kelengkapan administratif, studi kelayakan bisnis, pemeriksaan modal disetor (30%), fit dan proper test pengurus dan shareholders. Tahap 2 kita  harus mempunyai persetujuan izin dan usaha yang meliputi kelengkapan administratif izin usaha, modal disetor 70%, fit dan proper test, peperiksaan gedung dan sarana penunjang.
Berikut ini terdapat tabel untuk memudahkan membandingkan BPR dan BPRS.
KETERANGAN
BPR
BPRS
Kegiatan yang dilakukan
Memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI.
Menghimpun dana berupa tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah, deposito berjangka yang berprinsip mudharabah.
Tujuan
Memudahkan masyarakat pedesaan atau daerah lainnya dalam hal kredit.
Meningkatkan kesejahteraan umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
Kegiatan yang dilarang
Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran. Melakukan kegiatan usaha valuta asing . melakukan penyertaan modal. Melakukan usaha perasuransian. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas BPR.
Bprs tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan bpr konvensional.
BPR syariah tidak diperkenankan untuk mengubah kegiatan usahanya menjadi BPR konvensional.

Penyaluran dana
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan atau tabungan pada bank lain.
Transaksi jual beli berdasarkan prinsip istisna, ijarah, salm, dan lainnya. Pembiyaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan lainnya. Pembiayaan lain berdasarkan rahn atau qardh.
Nining Runingsih 1216232
Akuntansi Islam Kelas A
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKAN LEBIH MUDAH DENGAN BAKMI GM DELIVERY

HALAL DAN TOYYIB

NOVEMBERKAH