coba-coba
BPR DAN BPRS
Menurut UU no.10 tahun 1998 BPR adalah
bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sedangkan BPRS menurut UU perbankan no 7 tahun 1992 adalah lembaga
keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU
perbankan no.8 tahun 1998 disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank
yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah. Dalam teknisnya BPR syariah bisa diartikan lembaga keuangan
sebagaimana BPR konvensional yang operasinya menggunakan prinsip syariah.
Sejarah berdirinya BPRS dipengaruhi dari banyaknya minat masyarakat
terhadap kebutuhan akan kredit,
pinjam-meminjam di wilayah pedesaan, di wilayah daerah terpencil dan pelosok.
Sebelumnya memang sudah ada lembaga yang memfasilitasi perkreditan masyarakat
diantaranya Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Bank
Karya Produksi Desa (BKPD), Lembaga Perkreditan Desa (LKD) dan lainnya. Saat
itu beriringan juga muncul bank muamalat, bank yang pertama syariah, dan bank
tersebut belum sepenuhnya mencakup seluruh wilayah terutama di kabupaten, kecamatan dan desa. Sehingga
banyak pemikiran bahwa kita harus menjalankan prinsip-prinsip syariah yang sesuai
dengan agama islam. Sebagai langkah awal akhirnya ditetapkan tiga lokasi berdirinya
BPR syariah, yaitu : PT BPR Dana Mardhatillah, kecamatan Margahayu, Bandung, PT
BPR Berkah Amal Sejahtera, kecamatan Padalarang, Bandung, PT BPR Amanah
Rabbaniyah, kecamatan Banjaran, Bandung. Ketiga BPR tersebut akhirnya mendapat
izin Menteri Keuangan RI tanggal 8 oktober 1990 telah mendapat prinsip Menteri
Keuangan RI. Selanjutnya, berkat bantuan technical assistence penuh dari
Bank Bukopin cabang Bandung yang memperlancar penyelenggaraan pelatihan dan
pertemuan para pakar perbankan pada tanggal 25 juli 1991 berdirinya BPR syariah
sebagaimana yang tertuang dalam proposal pendiriannya, telah mendapat ijin
usaha dari menteri keuangan RI.
Jika ingin mendirikan BPR/BPRS kita
harus mempunyai modal uang yang halal dan mendapatkan izin dari BI, kita harus
mengajukan persetujuan prinsip diantaranya mencakup kelengkapan administratif,
studi kelayakan bisnis, pemeriksaan modal disetor (30%), fit dan proper test
pengurus dan shareholders. Tahap 2 kita
harus mempunyai persetujuan izin dan usaha yang meliputi kelengkapan
administratif izin usaha, modal disetor 70%, fit dan proper test, peperiksaan
gedung dan sarana penunjang.
Berikut ini terdapat tabel untuk memudahkan membandingkan BPR
dan BPRS.
KETERANGAN
|
BPR
|
BPRS
|
Kegiatan yang dilakukan
|
Memberikan kredit,
menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan
prinsip syariah sesuai dengan yang ditetapkan
oleh BI.
|
Menghimpun dana berupa
tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah, deposito berjangka yang
berprinsip mudharabah.
|
Tujuan
|
Memudahkan masyarakat
pedesaan atau daerah lainnya dalam hal kredit.
|
Meningkatkan
kesejahteraan umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang
pada umumnya berada di daerah pedesaan.
|
Kegiatan yang dilarang
|
Menerima simpanan
berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran. Melakukan kegiatan usaha
valuta asing . melakukan penyertaan modal. Melakukan usaha perasuransian.
Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas
BPR.
|
Bprs tidak
diperkenankan untuk melakukan kegiatan bpr konvensional.
BPR syariah tidak
diperkenankan untuk mengubah kegiatan usahanya menjadi BPR konvensional.
|
Penyaluran dana
|
Menempatkan dananya
dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan atau tabungan pada bank lain.
|
Transaksi jual beli
berdasarkan prinsip istisna, ijarah, salm, dan lainnya. Pembiyaan bagi hasil
berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan lainnya. Pembiayaan lain
berdasarkan rahn atau qardh.
|
Nining
Runingsih 1216232
Akuntansi
Islam Kelas A
|
Komentar
Posting Komentar