Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

semester 3

tak terasa hidup di tanah orang, di bogor, kota yang dulu ku inginkan karena pengen ngrasain gimana rasanya berada di kota hujan, tanpa ku ketahui bahayanya. awal semestr satu sudah dikejutkan dengan adanya aliran sesat di wilayah kabupaten bogor, banyak yang tidak baik, hmmm... kini di semester tiga dikejutkan pula oleh problem kristenisasi, traficking, dll... ya Allah,,,,, astagfirullah,,,,,,

coba-coba

BPR DAN BPRS Menurut UU no.10 tahun 1998 BPR adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan BPRS menurut UU perbankan no 7 tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk   lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU perbankan no.8 tahun 1998 disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam teknisnya BPR syariah bisa diartikan lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional yang operasinya menggunakan prinsip syariah. Sejarah berdirinya BPRS   dipengaruhi dari banyaknya minat masyarakat terhadap kebutuhan akan   kredit, pinjam-meminjam di wilayah pedesaan, di wilayah daerah terpencil dan pelosok. Sebelumnya memang sudah a